LENSANEWS21.COM - HUMBAHAS, – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara tidak dapat menentukan dengan pasti letak kawasan hutan reboisasi yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Hal ini terkuak pada acara pertemuan yang diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Penatausahaan Hutan dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Kayu Pinus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.21/MenLHK-II/2015, Selasa (10/5) di Pendopo Kantor Bupati Humbahas.
Warga Humbang hasundutan yang menghadiri sosialisasi tersebut bertanya tentang letak kawasan hutan reboisasi di Humbahas. “Setahu kami, kayu pinus yang tumbuh di daerah ini hasil budidaya yang ditanami oleh pendahulu kami sebagai batas area lahan pertanian. Kalaupun ada satu hamparan yang dipenuhi pinus, itu juga ditanam pendahulu kami. Biasanya karena dianggap tak sanggup mengelola lahan sebagai lahan pertanian, ditanamilah pinus,” ujar salah satu warga.
“Yang menjadi pertanyaan, tolong tunjukkan kepada kami dimana lokasi kawasan hutan reboisasi di Humbahas ini,” lanjutnya bertanya kepada pihak Dishut Provinsi Sumatera Utara Kepala Bidang Pengusahaan Hutan Dishut Provsu
Merry Caroline, mengambang, dan tidak dengan jelas dapat memberikan informasi yang pasti tentang letak dan batas-batas hutan reboisasi. “Kalau hutan reboisasi di Humbahas ini jelas ada. Saya masih ingat dulu ada proyeknya disini. Cuma, kelemahannya, soal dimana arsip lokasi itu pada Dishut Provinsi Sumatera Utara,” katanya. Terkait pernyataan Merry tersebut, sejumlah aktivis lingkungan dan LSM di Humbahas kecewa.
Salah satu dari pemerhati lingkungan, Jeriko Sihombing, diminta pendapatnya tentang ketidaksiapan pihak Dishut Prov. Sumuatera Utara dalam acara itu mengatakan jawaban tersebut menimbulkan polemik. ”Mereka datang ke acara ini dibiayai negara dan selaku pejabat negara. Jadi, jangan datang ke Humbahas hanya untuk menyampaikan pernyataan yang tidak jelas. Hal itu bisa menimbulkan polemik di masyarakat adat yang ada di Humbahas.” Seharusnya Dishut Prov. Sumatera Utara memiliki peta inventaris semua kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
Salah seorang warga Desa Pardomuan Kecamatan Pollung, R. Lumban Gaol mengatakan pada wartawan, inilah Polemik yang terjadi di daerah kampung saya, terlalu banyak hal-hal yang mengherankan bagi kami, dimana tanah ulayat nenek moyang kami yang lebih kurang 250 hektar tidak jelas statusnya akibat disebut sebut ada reboisasi dan juga penghijauan yang dibuat Dishut sekitar 30 tahun yang lalu, sehingga kini kami kesulitan untuk mengelolah tanah ulayat itu demi menyambung hidup keturunan pomparan ompung kami kedepan. Seharusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Dishut Sumut harus memiliki peta semua kawasan hutan sesuai dengan fungsinya di setiap daerah. Dan peta itu juga harus dimiliki Dishut setiap Kabupaten/Kota di Sumut sehubungan dengan SK 579 tahun 2014 tentang penghunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara,” paparnya.
Merry Caroline sendiri mengelak saat akan diwawancarai wartawan usai pertemuan tersebut. Merry langsung lari ke dalam mobil saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
yang hadir dalam acara tersebut, Camat se-Humbahas, Sekda Humbahas Saul Situmorang, Wakil Ketua DPRD Humbahas Togu Purba, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah II Sumut, Hasan Mansur, serta 31 Kepala Desa pemilik sertifikat penerbit SKAU.
(evendy)
Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
Lagi Hangat dari LensaNews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Lagi Hangat
-
Beberapa tahun ini saya mencari jawaban tentang fenomena cewek jaman sekarang. Tapi tak pernah ketemu. Ternyata saya yang salah. Maklum...
-
LENSANEWS21 - Tragedi Brexit seperti menjadi 'senjata' bagi lawan politik Jokowi untuk terus menyerang pemerintahan Jokowi deng...
-
lensanews21 - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat sempat menganggap Wakil Ketua DPR Fadli Zon membabi-buta membela Muhammad Arsyad alias Im...
-
LENSANEWS21 - Pendanaan uang segar untuk membangun Indonesia akan segera terwujud kembali. Pemerintahan Joko Widodo sangat luar biasa ...
-
LENSANEWS - JAKARTA - Pihak kepolisian telah menangkap Calvin Soepargo (42), tersangka pembunuh Farah Nikmah Ridhallah (24), yang mayatnya...
Posting Komentar