Pemerintah Indonesia dan Swiss sudah mengadakan perundingan ekonomi yang saling menguntungkan. Dalam perundingan tersebut disepakati membekukan dan menyita para pelaku kejahatan, termasuk koruptor di kedua negara. Dalam perjanjian kesepakatan kedua pemerintah adalah mengembalikan aset pelaku kejahatan kerah putih kepada negara Indonesia dan Negara Swiss.
“Kami sepakat untuk memulai rencana negosiasi Mutual Legal Asisgment (MLA). Pada April nanti tahap pertama negosiasi MLA akan dilaksanakan dan kami sepakat untuk mendorong agar agreement MLA itu bisa ditandatangani tahun ini,” ucap Menlu Retno dalam pernyataan bersama dengan Menlu Burkhalter pada 16/3/2015 di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta.
Retno menambahkan bahwa perjanjian ini sangat penting khusunya bagi Indonesia. Sebab, dengan perjanjian ini harta dan aset para pelaku kejahatan yang dilarikan ke Swiss bisa disita untuk negara.
“Bagi Indonesia kerjasama MLA sangat penting karena persetujuan itu menjadi dasar menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal,” imbuh Retno.
Retno melanjutkan, kerjasama ini juga akan menjadi sinyal bagi dunia internasional bahwa Indonesia dan Swiss memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.
Selain membahas MLA, kedua Menlu ini juga membahas soal penguatan kerjasama bilateral dan ekonomi kedua negara, termasuk salah satunya adalah peningkatan ekspor kakao ke Swiss.
Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Swiss, Didier Burkhalter, dengan Menteri Luar Indonesia, Retno Marsudi, di Jakarta.(*)

Posting Komentar